RAPAT SOSIALISASI SUSUNAN KEPENGURUSAN POSYANDU SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO.13 TH 2024

Kampung KB Kelurahan Kamal
Dipublikasi pada 26 June 2025

Deskripsi

RPTRA PORAYA

KEL : KAMAL

KEC : KALIDERES

JAKARTA BARAT


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, ijin Bpk/Ibu pimpinan menyampaikan kegiatan pada hari ini :


Hari : Jumat

Tgl : 27-6-2025

Jam : 09.30 s/d selesai

Tempat : Aula serbaguna RPTRA PORAYA


RAPAT SOSIALISASI SUSUNAN KEPENGURUSAN POSYANDU SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO.13 TH 2024

====================


🌷Di hadiri oleh :

🍁Pak Hendarlan Kasi Kesra Kel.Kamal

🍁Ibu Murtiningsih Wakil Ketua TP PKK Kel.Kamal

🍁Ibu Suti Rahayu Bendahara TP PKK Kel.Kamal

🍁Ibu Hj.Didoh Pokja 3 TP PKK Kel.Kamal

🍁 Perwakilan para ketua posyandu dari Rw 01-09 sebanyak 24 Posyandu sekelurahan kamal

🍁 Pengelola Rptra Poraya 


🌷URAIAN :

🪷Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru mengenai Posyandu adalah Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan ini mentransformasi Posyandu menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan peran yang lebih luas. 


🪷Poin-poin Penting dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024:

Transformasi Posyandu:

1. Posyandu tidak lagi menjadi bagian dari PKK (Tim Penggerak PKK) dan menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. 

2. Penguatan Tata Kelola:

A) Peraturan ini memperjelas struktur organisasi Posyandu dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Posyandu. 

B) Peningkatan Pelayanan:

Posyandu difokuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan kesehatan, imunisasi, penyuluhan gizi, dan penanganan masalah kesehatan lainnya. 

Keterlibatan Pemerintah Desa.

3. Peraturan ini menegaskan peran pemerintah desa/kelurahan dalam pembinaan dan pengawasan Posyandu. 

4. Peningkatan Kualitas Pelayanan:

A) Posyandu dituntut untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan terintegrasi dengan layanan kesehatan lainnya. 

B) Pembiayaan:

Pembiayaan Posyandu bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan sumber lain yang sah. 

C) Kader Posyandu:

Peraturan ini juga mengatur tentang peran dan tugas kader Posyandu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

5. Tujuan Permendagri ini adalah:

A) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Posyandu.

B) Mengoptimalkan peran Posyandu dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak.

Memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan Posyandu.

Menjadikan Posyandu sebagai forum komunikasi yang efektif untuk berbagi informasi kesehatan. 

6. Dengan adanya Permendagri ini, diharapkan Posyandu dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.


🌷PEMBAHASAN:

🪷Deadline dari Kemendagri SK pembina dan SK kepengurusan masyarakat yg ada di posyandu, pada tgl 30 Juni 2025 hrs segera pembuatan SK dan hrs segera di input di kirim ke Mendagri nanti langsung dpt nomer register di Kemendagri..

Posyandu yg dulu itu adalah kelompok , beda dgn posyandu sekarang adalah lembaga jadi kedudukany berbeda

🪷Krn ni udah lembaga maka hrs di buat strukturnya, jadi kepengurusan posyandu terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan 6 bidang atau di sebut 6 SPM ( Enam Standar Pelayanan  Minimal) yaitu = ( kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) dan bidang sosial) dulu posyandu tugasnya hanya menimbang bayi-balita dan lansia namun skrg d perluas menjadi beberapa bidang dan melibatkan aparatur sipil negara


Demikian ringkasan laporan kegiatan pada hari ini, sekian dan terimakasih 🙏🏻Kegiatan ini bertujuan untuk...., yang dihadiri oleh.....,
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi ......

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh.... dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak...., sehingga dengan bantuan/fasilitasi ....

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan