Kegiatan Musyawarah Desa ( Musrenbang)
Deskripsi
Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Tujuan penyelenggaraan Musrenbang tingkat kecamatan ini antara lain menjaring Informasi serta membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan.
Peserta Musrenbang kecamatan terdiri atas para kepala desa, delegasi musrenbang desa, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan, perwakilan SKPD, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompokmasyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.