Sosialisasi Perda Nomor 6 Di Kampung KB Desa Leahari

Desa Leahari
Dipublikasi pada 12 December 2019

Deskripsi

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga oleh Pemerintah Kota Ambon kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mensosialisasikan kepada  masyarakat tentang persyaratan dan prosedur pemilihan RT,RW  secara langsung dan Perda ini juga dipakaisebagai acuan aturan terkait dengan kerja kerja RT dan RW nanti

Kegiatan ini diikuti oleh semua RT, RW danStaf, Staf Pemerintah Desa, Saniri


Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan