Sosialisasi Perda Nomor 6 Di Kampung KB Desa Leahari
Desa Leahari
Dipublikasi pada 12 December 2019
Deskripsi
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga oleh Pemerintah Kota Ambon kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang persyaratan dan prosedur pemilihan RT,RW secara langsung dan Perda ini juga dipakaisebagai acuan aturan terkait dengan kerja kerja RT dan RW nanti
Kegiatan ini diikuti oleh semua RT, RW danStaf, Staf Pemerintah Desa, Saniri
Sesi Kegiatan Keagamaan