Sosialisasi Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Hasoma, Negeri Hatu
Dipublikasi pada 25 October 2022

Deskripsi

Sosialisasi Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dilaksanakan pada hari Rabu 26 Oktober 2022 Pukul 16.30 Wit bertempat di Gedung Gereja Betlehem Negeri Hattu telah dilaksanakan “Giat Sosialisasi dan Edukasi UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak & UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Keputusan Persidangan Jemaat GPM Hatu Tahun 2022 untuk disosialisasikan Kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Serta Warga Jemaat GPM Hatu demi meminimalisir dan meredam angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga terkhususnya terhadap Kaum rentan yaitu Perempuan dan Anak dari Korban Kekerasan Baik Fisik dan Physikis, Seksual maupun Penelantaran.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai upaya preemtif guna menekan meningkatnya angka Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terhadap Anak pasca menurunnya penyebaran virus covid – 19 di Indonesia, kemudian peserta giat dapat mengetahui dan memahami arti dr Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak serta dampaknya, selanjutnya memberikan edukasi serta himbauan kamtibmas.

Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta kurang Lebih berjumlah 200 orang, dengan antusias peserta yang sangat baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan