MUSYAWARAH DESA KHUSUS

Kampung KB Wana Lestari LojiE
Dipublikasi pada 24 February 2025

Deskripsi

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) adalah salah satu bentuk musyawarah yang dilakukan di tingkat desa untuk membahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang spesifik dan penting di desa tersebut.


Tujuan Musdesus

1. Membahas dan menyelesaikan masalah: Musdesus bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang spesifik dan penting di desa.

2. Meningkatkan partisipasi masyarakat: Musdesus bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan desa.

3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Musdesus bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa.


Proses Pelaksanaan Musdesus

1. Pengajuan proposal: Pengajuan proposal Musdesus oleh kepala desa atau badan permusyawaratan desa.

2. Pembentukan panitia: Pembentukan panitia Musdesus yang terdiri dari wakil-wakil masyarakat, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa.

3. Pengundangan: Pengundangan Musdesus kepada masyarakat desa.

4. Pelaksanaan Musdesus: Pelaksanaan Musdesus yang dihadiri oleh masyarakat desa, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa.

5. Pengambilan keputusan: Pengambilan keputusan Musdesus yang dilakukan melalui musyawarah dan mufakat.


Hasil Musdesus

1. Keputusan: Keputusan Musdesus yang dituangkan dalam bentuk peraturan desa atau keputusan kepala desa.

2. Rencana aksi: Rencana aksi yang dituangkan dalam bentuk program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.

3. Laporan: Laporan Musdesus yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan