Pembuatan KIA untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun oleh Sudin Dukcapil JU
Kampung KB Kelurahan Tugu Utara
Dipublikasi pada 23 August 2018
Deskripsi
KIA adalah kartu identitas anak dengan umur di bawah 17 tahun yang bertujuan sebagai identitas anak sebelum mempunyai KTP
Sesi Kegiatan Keagamaan