Mengikuti Zoom Metting Peningkatkan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Provinsi (Pengurus Rptra dan Pengelola Rptra)

Kampung KB Kelurahan Pademangan Barat
Dipublikasi pada 02 April 2024

Deskripsi

Mengikuti Zoom Metting Peningkatkan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Provinsi (Pengurus Rptra dan Pengelola Rptra)

 

Hari        :  Rabu

Tanggal : 03 April 2024

Jam       : 09.00 s/d 12.00 WIB

Tempat : RPTRA BUDI MULIA

Uraian:

- Rptra (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) yaitu tempat atau ruang terbuka yang memandikan kegiatan aktivitas warga dengan mengimplementasikan 10 Program Pokok PKK

- Ada 24 Indikator Kota Layak Anak

- Layanan Rptra :

1. Layanan Anak

2. Layanan Kemasyarakatan

3. Layanan Kebencanaan

 

- Program Unggulan yang ada di RPTRA :

1. POKJA I (PIK Keluarga)

2. POKJA II (UP2K)

3. POKJA III (Hatinya PKK)

4. POKJA IV (Posyandu)

5. SEKRETARIS (SIM PKK)

- Program PKK dari Keb.Gup No 179/2019

- Program RPTRA dari Pergub 123/2017

 

- Struktur Pengelola RPTRA :

1. Koordinator ( POKJA I)

2. Bendahara (POKJA IV)

3. Sekretaris (POKJA III)

4. Humas (SEKRETARIS)

5. Sapras (POKJA II)

6. PKK Mart ( POKJA II)

 

- Fungsi Pengelola RPTRA dan PKK :

1. Fasilitasi POKJA I

2. Fasilitasi POKJA II

3. Fasiliatasi POKJA III

4. Fasilitasi POKJA IV

5. Fasilitasi GROSSMART

 

- Struktur Pengurus RPTRA :

1. Lurah (Ketua)

2. Sekel (Ketua Harian)

3. Kasi Kesra (Wakil Ketua Harian)

4. PKB (Sekretaris)

5. Anggota (Kasi Lainnya)

6. Anggota (TP PKK)

7. Anggota (Unsur Masyarakat)

 

Dihadiri

1. Seksi PMKK Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi

2. Para Kasie Kesra Kelurahan yang memiliki RPTRA

3. Para Kasatpel PPAPP Kecamatan

4. Para PKB Kelurahan se-Provinsi DKI Jakarta

5. Para PIC RPTRA Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi

6. Para Sekretaris TP PKK Kelurahan yang memiliki RPTRA

7. Para Ketua Forum Pengelola RPTRA Tingkat Kota/Kabupaten

8. Para Korcam Pengelola RPTRA

9. Para pengelola RPTRA : Perwakilan 2 orang pengelola RPTRA masa kerja 2 s.d. 4 tahun

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan