Pembuatan KIA
Kampung KB Kelurahan Pegangsaan Dua
Dipublikasi pada 21 September 2018
Deskripsi
Pelayanan membuat KIA dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk anak usia 0 - 15 tahun di rptra kelapa nias III kel Pegangsaan Dua. kegiatan mulai pukul 9:00- selesai, warga yang ingin membuat KIA untuk anaknya cukup membawa persyaratan seperti, surat pengantar Rt dan Rw, Fc Buku Nikah orang tua, Fc KK, Fc Akte kelahiran anak dan Pas Foto (anak) ukuran 3R.
Sesi Kegiatan Keagamaan
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada