Pembuatan KIA

Kampung KB Kelurahan Pegangsaan Dua
Dipublikasi pada 21 September 2018

Deskripsi

Pelayanan membuat KIA dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk anak usia 0 - 15 tahun di rptra kelapa nias III kel Pegangsaan Dua. kegiatan mulai pukul 9:00- selesai, warga yang ingin membuat KIA untuk anaknya cukup membawa persyaratan seperti, surat pengantar Rt dan Rw, Fc Buku Nikah orang tua, Fc KK, Fc Akte kelahiran anak dan Pas Foto (anak) ukuran 3R.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada