SOSIALISASI BKR

Kampung KB Mbois Kelurahan Bunulrejo
Dipublikasi pada 08 March 2021

Deskripsi

HASIL YANG DI HARAPKAN :
1. PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia ideal pada saat perkawinan. Bagi perempuan, kematangan organ reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun.Sedangkan untuk Laki-laki aalah 25 tahun.
Permasalahan kependudukan pada dasarnya terkait dengan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.
Salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan adalah Program Keluarga Berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Pendewasaan Usia Perkawinan diperlukan karena dilatarbelakangi beberapa hal sebagai berikut:
a. Semakin banyaknya kasus pernikahan usia dini.
b. Banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan
c. Banyaknya kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan menyebabkan pertambahan penduduk makin cepat (setiap tahun bertambah sekitar 3,2 juta jiwa)
d. Karena pertumbuhan penduduk tinggi, kualitasnya rendah
e. Menikah dalam usia muda menyebabkan keluarga sering tidak harmonis,sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi KDRT, rentan terhadap perceraian.
2. SEX BEBAS
          Dampak Perilaku Risiko Tinggi Reproduksi dan Seksual Remaja
a. Singgle
b. Kehamilan Remaja ?Menikah karena hamil di luar nikah?( Pendidikan terputus, Kehamilan/persalinan resiko tinggi, Kasus perceraian tinggi, Kasus KDRT tinggi, Menganggur)
c. Sex aktif Remaja
d. . Penyakit Infeksi Menular
3. NAPSA
Narkoba atau NAPZA adalah zat / bahan yang berbahaya yang mempengaruh kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik itu pikiran, prilaku ataupun perasaan seseorang dimana efek samping dari penggunaan obat ini adalah kecanduan atau menyebabkan ketergantungan terhadap zat atau bahan ini. Ada beberapa yang termasuk narkoba atau NAPZA yaitu : Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. berikut adalah penjelasannya:
Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, (UU RI No 22 / 1997). Narkotika terdiri dari tiga golongan, yaitu :
Golongan I :
Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya: Cocain, Ganja, dan Heroin
Golongan II :
Narkotika yang dipergunakan sebagai obat, penggunaan sebagai terapi, atau dengan tujuan pengebangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya : Morfin, Petidin
Golongan III :
Narkotika yang digunakan sebagai obat dan penggunaannya banyak dipergunakan untuk terapi, serta dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan ringan, contoh: Codein

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan