Bimtek KDRT sekota Malang

DEWI SARTIKA
Dipublikasi pada 07 May 2025

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi pembinaan mengenai KDRT kepada perwakilan masyarakat yang dihadiri oleh pengurus organisasi di seluruh wilayah Kota Malang, berfikir dari tanggal 5-8 Mei 2025.
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi memahami definisi KDRT, apa saja yang termasuk KDRT, bagaimana konsekuensi hukum bagi pelaku KDRT, dan bagaimana alur pelaporan korban KDRT ataupun saksi perbuatan KDRT.

Pemateri antara lain dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Psikolog, PPA Polresta Malang, praktisi pendidikan dari Universitas Negeri Malang

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh dinas Sosial dan P3AP2KB dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak masyarakat sehingga dengan bantuan/fasilitasi yang diberikan kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan