Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMNDes) Jambewangi
Deskripsi
Pelaksanaan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Jambewangi. Di hadiri oleh Pendamping Desa, Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, Calon Pengurus BUMDes, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
BUM Desa adalah Badan Usaha Milik Desa yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh para Pemerintah Desa. Penyertaan saham Pemerintah Desa di BUMDES berasal dari kekayaan desa melalui APBDesa yang dinamakan Investasi Permanen Pemerintah Desa. Investasi Pemerintah Desa tersebut dimasukan dalam neraca BUMDES sebagai Ekuitas, yang kemudian dapat dioptimalkan oleh BUMDES untuk mengembangkan usahanya. Dengan berkembangnya bisnis BUMDES maka perolehan pendapatan Pemerintah Asli Desa dari hasil usaha, seperti dividen (bagi hasil) dan royalti, juga akan meningkat. BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa-desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).
BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah Bumdes pada umumnya, yaitu: 1.Meningkatkan perekonomian antar desa; 2.Meningkatkan pendapatan asli desa-desa; 3.Meningkatkan pengelolaan potensi antar desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan 4.Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Mengingat Desa Ambengan bergabung dengan Desa Kawasan Den Bukit yang dimana terdapat 8 Desa yang ikut bergabung dan di harapkan nantinya bisa membangun kerjasama antar desa guna mempererat dan memajukan perekenomian antar desa dengan adanya BUMDes ini.