Sosialisasi Sertifikat Halal & Nomor Ijin Berusaha (NIB) untuk Perluas Pasar UMKM Jambewangi
Deskripsi
Tidak sedikit para pelaku usaha UMKM yang belum mengerti akan manfaat sertifikasi halal untuk produk. Manfaat sertifikasi halal meliputi Meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, melalui sertifikat halal bahwa produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.
Sebelum memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM harus sudah memiliki NIB (Nomor Ijin Berusaha) terlebih dahulu. Pemateri mengarahkan timnya untuk membantu pelaku UMKM mendaftarkan NIB melalui aplikasi OSS yang bisa diakses di masing-masing gawai pintarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 23 pelaku UMKM di Desa Jambewangi yang meliputi pelaku UMKM di bidang pengolahan pangan seperti keripik, bakso, kerupuk, jamu, dan jasa katering.