Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Kelurahan Kukusan
Kampung KB KELURAHAN KUKUSAN
Dipublikasi pada 18 February 2025
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi tentang bahaya merokok kepada Warga dan larangan merokok di Tempat Umum
Aturan larangan merokok di tempat umum tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, peraturan ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan larangan merokok di tempat umum
- Setiap orang dilarang merokok di tempat umum yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok
- Pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya
- Angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok
- Pimpinan atau penanggung jawab tempat wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok
Contoh tempat yang dilarang merokok
- Toko swalayan
- Pasar rakyat
- Tempat wisata
- Tempat hiburan
- Hotel dan restoran
- Taman kota
- Tempat rekreasi
- Halte
- Terminal angkutan umum
- Stasiun kereta api
Sanksi pelanggaran
Pelanggar larangan merokok di tempat umum dapat dikenakan sanksi.
Dampak buruk asap rokok
Larangan merokok di tempat umum bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok.
dan yang dihadiri oleh Dinkes kota Depok, Pokja Sehat kelurahan kukusan, satpol PP, Puskesmas Tanah Baru , dan PKK Kelurahan Kukusan.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan