Musdes Kampung KB

JETIS
Dipublikasi pada 24 August 2020

Deskripsi

Senin, 24 Agustus 2020 bertempat di Rumah Bapak Sarino, RW 3, dilaksanakan pertemuan Musdes Kampung KB Jetis Tamansari. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mranggren, Koordinator BPKB dan PKB/PLKB Kec.Mranggen, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, pengurus Pokja, Kader Poktan dan Tokoh Masyarakat Desa Tamansari.
Kegiatan dibuka oleh Sudiro, selaku Kepala Desa Tamansari, yang menyampaikan bahwa kegiatan kampung KB yang telah dilaksanakan seperti pembuatan produk unggulan agar dapat dikembangkan lebih baik lagi, selain itu diharapkan ada kegiatan pembinaan terhadap anak dan remaja sehingga generasi muda menjadi generasi berkualitas. Harapanya setelah selesai pembinaan kampung KB agar tetap didampingi dan dibina supaya lebih berkembang, sehingga dapat memajukan Desa Tamansari.
Selanjutnya Virdian Tri S, S.Psi. selaku Koordinator BPKB Kec.Mranggen menyampaikan bahwa kampung KB merupakan suatu rangkaian kegiatan, dan kegiatan musdes merupakan kelanjutan dan pemantapan dari usulan masing-masing seksi pada kegiatan pertemuan pokja. Pada kegiatan ini dihasilkan usulan kegiatan baru seksi pendidikan yang di dukung oleh Kepala Desa mengenai pengadaan wifi untuk warga dalam menunjang pembelajaran secara online. Menindaklanjuti hasil produk unggulan desa taman sari, PIK-R juga akan membantu menfasilitasi mengenai pemasaran produk secara online.
Wiwin Edi Widodo, S.Sos, MM, selaku camat Mranggen menyampaikan bahwa 
Kampung KB tidak hanya sebagai simbol adanya kampung KB dapat menjawab segala permasalahan yang ada di Desa, tidak hanya mengenai reproduksi saja tetapi juga bidang lainya seperti pendidikan, sosial budaya, ekonomi, dsb. Masyarakat diajak untuk berkegiatan positif pasangan usia subur, balita, lansia termasuk juga remaja atau anak muda agar menjadi produktif dan berdaya guna. Seluruh warga dapat berlartisipasi aktif untuk membangun Desanya, agar tidak hanya tergantung kepada pemerintah, tetapi dapat berdikari, guyub dan sejahtera. Dan harapanya kegiatan di kampung KB ini dapat berkelanjutan tidak hanya selama program pembinaan berlangsung saja tetapi terus menerus.  Pada kesempatan ini Camat Mranggen juga  mensosialisasikan mengenai Peraturan Bupati Demak no. 68 tahun 2020 tentang penegakan hukum terkait protokol covid-19, bahwa bagi yang melanggar peraturan saat ini dapat dikenakan sanksi berupa denda. Sehingga masyarakat diminta disiplin menaati peraturan untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus agar Demak segera terbesas dari Covid-19.
Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan