Pertemuan Pokja Kampung KB Jetis Tamansari

JETIS
Dipublikasi pada 27 October 2020

Deskripsi

Selasa, 27 Oktober 2020, bertempat di rumah Ketua Rt.01 Rw.03 Dusun Jetis desa Tamansari dilaksanakan Pertemuan Pokja Kampung KB Jetis. Acara ini dihadiri oleh Bidang KBK&KK Dinpermades P2KB Kab.Demak, Koordinator dan PKB/PLKB Kec.Mranggen, Koramil, Polsek, dan Pertanian Kec.Mranggen, Kepala Desa, Kader Poktan, serta seluruh pengurus Pokja Kampung KB Jetis, Tamansari.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Tamansari, Sudiro yang menyampaikan apresiasi terhadap pengurus pokja yang selama ini sudah melaksanakan kegiatan pada masing-masing seksi yaitu dari Agama, Kasih Sayang, Pendidikan, Reproduksi, Ekonomi, Sosial Budaya, serta Perlindungan, Lingkungan. Selain itu Kepala Desa menyoroti mengenai pernikahan dini dan kasus perceraian yang masih terjadi di Desa Tamansari sehingga memberi masukan agar pokja dapat melakukan kegiatan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Virdian Tri S, S.Psi selaku Koordinator BPKB Kec.Mranggen melakukan review kegiatan yang telah dilakukan oleh pokja kampung KB dari pertama pembinaan di bulan maret hingga bulan oktober. Virdian menyampaikan bahwa kemandirian masyarakat dirangsang dalam bergagai kegiatan yang dilakukan selama pembinaan kampung KB agar selepas pembinaan masyarakat mampu berdaya saing dan mandiri dalam mengembangkan potensi yang dimiliki untuk memajukan Desa Tamansari.
Kasi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Bidang KBK & KK Dinpermades P2KB Kab.Demak, Bambang Prosidiantoro, SP, selaku narasumber menyampaikan bahwa kegiatan pokja harus tetap berjalan meskipun tahun pembinaan selesai dan berharap agar rumah data, website, poktan, pokja kampung kb dapat tetap aktif. Kasi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga juga menyinggung mengenai pencegahan stunting yang saat ini masih menjadi program prioritas di Indonesia. Harapanya seluruh kader agar dapat mensosialisasikan mengenai pencegahan stunting meskipun Kec.Mranggen bukan lokus Stunting dengan sasaran ibu hamil dan baduta harus terjamin gizinya. Pertumbuhan dan Perkembangan anak pada periode emas atau disebut 1000 HPK, yang terbagi menjadi dibagi 3 fase, yaitu fase pertama selama 9bulan didalam kandungan, fase kedua 0-6bulan setelah kelahiran, dan fase ketiga dari 6bulan sampai dengan 2tahun harus mendapat perhatian penuh terutama terkait gizinya, karena jika tidak maka Indonesia akan mengalami loss generation.
Kemudian terkait Pernikahan Dini, disampaikan pula bahwa usia perkawinan menurut UU perkawinan memang 19 tahun, namun menurut BKKBN bagi perempuan 21tahun dan laki-laki 25 tahun. Hal ini dikarenakan pernikahan dibawah umur itu dihawatirkan pasangan masih belum mencapai kestabilan emosi yang matang, mapan secara ekonomi, serta organ reproduksi belum matang sempurna sehingga rawan terjadi konflik perceraian serta terjadinya stunting pada anak. Oleh sebab itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat mengenai pendewasaan usia perkawinan.

Heryani Yunita Dewi, S.KM
Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada