Penanggulangan Bullying pada Remaja
Deskripsi
Dengan
diadakannya pencegahan bullying ini bertujuan memberikan pemahaman tentang
dampak buruk bullying terhadap remaja tidak melakukan bullying antar sesamanya
sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, sosialisasi
ini memberikan pengertian sanksi hukum terhadap remaja pelaku bullying dengan
pelecehan verbal yang dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU
35/2014 yang menyatakan, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap
Anak.” dan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam)
bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).”
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh
kader PIK-R dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak para remaja di Desa
Pakusari sehingga kegiatan
ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.