Penanggulangan Bullying pada Remaja

PAKUSARI
Dipublikasi pada 13 October 2023

Deskripsi

Dengan diadakannya pencegahan bullying ini bertujuan memberikan pemahaman tentang dampak buruk bullying terhadap remaja tidak melakukan bullying antar sesamanya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, sosialisasi ini memberikan pengertian sanksi hukum terhadap remaja pelaku bullying dengan pelecehan verbal yang dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014 yang menyatakan, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” dan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh kader PIK-R dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak para remaja di Desa Pakusari sehingga kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan