Pedoman Perawatan Jangka Panjang (PJP) bagi Lansia Berbasis Keluarga
Deskripsi
Lanjut usia (Lansia) adalah seseorang yang berusia di atas 60 tahun. Di Indonesia terdapat dua kategori Lansia, yaitu Lansia Potensial dan Lansia Non Potensial. Pemerintah fokus pada penanganan Lansia Non Potensial karena kategori ini yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
Sebanyak 44% Lansia di Indonesia memiliki penyakit penyerta seperti hipertensi dengan persentase terbanyak yaitu 63,5%, masalah gigi sebesar 53,5% dan penyakit lainnya dengan persentase rendah seperti rematik, masalah mulut, diabetes, jantung koroner, struk, gagal ginjal dan penyakit ganas (kanker).
Banyak Lansia Indonesia yang ingin dirawat oleh pasangan maupun anaknya jika mereka membutuhkan perawatan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, keluarga terutama pasangan dan anak membutuhkan keterampilan dan kemampuan dalam merawat Lansia.
Pekerja Sosial berperan memberikan terapi (fisik, psikososial dan spiritual), mengajak keluarga Lansia untuk mendukung Lansia sebagai orang tersayang, memastikan Lansia mendapat layanan yang dibutuhkan, melayani sebagai penghubung komunikasi antara Lansia dengan tim pelayan dan memastikan akses bagi Lansia terhadap layanan rehabilitasi sosial yang diberikan pemerintah dan komunitas.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah Lansia dari tahun ke tahun, yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas program pelayanan sosial bagi lansia untuk melindungi lansia dari berbagai risiko penuaan (sakit, penelantaran, kesepian), Penyediaan Perawat Sosial ( Caregiver ) bersertifikat , termasuk perawat sosial dari anggota rumah tangga (anak, cucu, saudara kandung, pembantu rumah tangga) dan Meningkatkan peran keluarga dalam perawatan lansia.