Razia Masker Sesuai Perwal No. 11 Tahun 2020
Sei Putih Barat
Dipublikasi pada 08 May 2020
Deskripsi
Kegiatan razia masker sesuai Perwal No. 11 tahun 2020 setiap warga wajib memakai masker bila di luar rumah, Razia dilaksanakan oleh Camat, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, dan Kepling pd hari Jumat, 08.05.2020, pkl. 09.00wib berlokasi di Jl.Ayahanda simp. Jl.Jangka Kel. Sei Putih Barat Kec.Medan Petisah Kota Medan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid19.
Sesi Kegiatan Pendidikan