Pertemuan Loka Karya Mini Kampung KB
Sei Putih Barat
Dipublikasi pada 26 June 2018
Deskripsi
PERTEMUAN LOKA KARYA MINI KAMPUNG KBKELURAHAN SEI PUTIH BARAT KEC. MEDAN PETISAH
Hari / Tanggal : Selasa / 26 Juni 2018
Pukul : 09.00 s/d selesai
Tempat : Aula Kantor Lurah Sei Putih Barat
Peserta : Anggota Pokja Kampung KB, PKK kelurahan, PPKBD, Babinkamtibmas,
Kepling, Tokoh Masyarakat
1. Pembukaan oleh protokol: Dina Fitri Junightifa, SKM
2. Do’a oleh Bapak Pitriadi
3. Mars KB dan Indonesia Raya oleh Ratna Farida
4. Kata Sambutan oleh Lurah Sei Putih Barat
5. Penyampaian Materi MKJP oleh Karmayati (Bidan Puskesmas Darussalam):
• MKJP adalah metode kontrasepsi jangka panjang, merupakan metode kontrasepsi yang memiliki jangka waktu masa pakai yang panjang yaitu 3 tahun untuk implant, 8 tahun untuk IUD, seumur hidup untuk MOW dan MOP.
• Alat kontrasepsi MKJP antara lain: IUD, Implant, MOW dan MOP
• Semua alat kontrasepsi MKJP memiliki kelebihan dan keterbatasannya masing-masing.
6. Penyampaian UMKM oleh Drs. Donald M.S (Kasi PMK):
? UMKM adalah usaha produktif milik perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU dimana kriteria aset maksimal lima puluh juta rupiah sedangkan omset tiga ratus juta rupiah.
? Berdasarkan perkembangan UMKM di Indonesia dibedakan menjadi 4 kriteria yaitu: livelihood activities, micro enterprice, small dynamic enterprice, fast moving enterprise.
? Syarat penerima bantuan dana bagi UMKM adalah: telah memiliki rintisan usaha, belum pernah menerima bantuan sejenis, maksimal berusia 45 tahun, pendidikan minimal SLTP atau sederajat, telah mengantongi izin usaha yang resmi, telah memiliki NPWP, memiliki sertifikat pelatihan, memiliki rekening tabungan aktif dari pemerintah, surat rekomendasi SKPD Kab/Kota, proposal usaha.
? UMKM juga mendapat bantuan dana lain seperti: CSR, KUR, dan Kredit tanpa agunan (KTA)
Sesi Kegiatan Reproduksi