Pertemuan Kelompok Kerja di Kampung KB
Sei Putih Barat
Dipublikasi pada 30 November 2018
Deskripsi
PERTEMUAN KELOMPOK KERJA DI KAMPUNG KBKELURAHAN SEI PUTIH BARAT KEC. MEDAN PETISAH
Hari / Tanggal : Jum’at / 30 November 2018
Pukul : 09.00 s/d selesai
Tempat : Aula Kantor Lurah Sei Putih Barat
Peserta : Anggota Pokja Kampung KB, PKK kelurahan, PPKBD,Bidan Puskesmas
Babinkamtibmas, Kepling, Tokoh Masyarakat
1. Pembukaan oleh protokol: Dina Fitri Junightifa, SKM
2. Do’a oleh Bapak Sunardi
3. Mars KB dan Indonesia Raya oleh Ratna Farida
4. Kata Sambutan oleh Lurah Sei Putih Barat dan Kasi PMK Kec. Medan Petisah
5. Penyampaian Materi Undang-Undang Perkawinan oleh M. Tholib, S. Ag, MA (Ka. KUA Kec. Medan Petisah):
? Perkawinan menurut hukum Islam yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, akad yang suci yang menghalalkan pergaulan suami isteri dengan nama Allah.
? Dalam Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab 2 Pasal 7 ayat 1 berbunyi “Perkawinan Hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”.
? Jika dilihat sebagian pasal pada UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama menyangkut batasan anak dan batasan nikah, karena kedua ukuran tersebut masih bisa menimbulkan perdebatan yang panjang.
6. Penyampaian Materi Peran Pemuda Dalam KB oleh Irfan (Karang Taruna):
? Kendala kuantitatif yang berkaitan dengan maslah kependudukan: paham “banyak anak banyak rezeki”, penanganan SDM, pernikahan dini, perpindahan penduduk, dan kegagalan program KB.
? Kendala kulitatif: kualitas kesehatan rendah, tingkat pendidikan rendah, tingkat kemakmuran rendah.
? Sebagai generasi muda harus siap mendukung dan mensukseskansemua program kependudukan yang ada.
Sesi Kegiatan Perlindungan