Razia Rutin dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid - 19
Harjosari II
Dipublikasi pada 08 May 2020
Deskripsi
Penegakan Perwal No. 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kembali dilaksanakan Muspika Kecamatan Medan Amplas di Kecamatan Medan Amplas (Jumat, 08/05).Camat Medan Amplas Edi Mulya Matondang kembali mengingatkan kepada seluruh warga di wilayah Kota Medan agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Dengan dilakukannya razia rutin yang digelar ini, diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker sebagai upaya pencegahan diri dari penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dari hasil razia masker yang dilakukan di Jl. SM Raja / Jl. Bajak I Kel. Harjosari - II hari ini, personil gabungan dari Pemerintah Kecamatan Medan Amplas, Puskesmas Medan Amplas dan TNI-Polri serta dibantu personil Satpol PP Provsu ini tercatat sebanyak 20 KTP warga ditahan petugas dan 30 warga yang tidak memiliki KTP.
Selain menahan KTP, sanksi push up juga diberikan bagi warga tanpa KTP. Namun, sanksi push up ini hanya diberikan kepada warga yang memang memungkinkan untuk melakukannya.
Setiap warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, petugas langsung memberhentikan laju kendaraannya dan memintanya untuk ke pinggir jalan guna dilakukan pendataan dalam lembar berita acara. Nantinya surat tersebut harus dibawa untuk mengambil kembali KTP yang telah ditahan selama 3 hari di Kantor Satpol PP Kota Medan, Jalan Arif Lubis Medan. Usai didata, warga selanjutnya diberikan masker untuk segera digunakan.
Sesi Kegiatan Keagamaan