Penyuluhan oleh PPKBD dan Sub PPKBD di Posyandu
Gembongan
Dipublikasi pada 05 February 2018
Deskripsi
I. Kegiatan :
Penyuluhan Program KKBPK, Kegiatan Posyandu, Pengisian KKA
II. KHUSUS
Materi yang dibahas:
Metode Kontrasepsi Jangka Panjang ( MKJP ) MOW
III. PENUTUP
Kesimpulan :
MOW adalah penggunaan alat kontrasepsi dengan cara mengangkat, mengikat, dan memasang ring
pada alat saluran indung telur (Tuba Palupi) yang ada pada kandungan dan harus dilakukan oleh
dokter ahli. Sebelum melakukan MOW maka dimohon ada :
1. Surat pernyataan izin suami.
2. Puasa dimulai sejak dari tidur dan pada waktu bangun tidur pagi sampai dengan pasca pelayanan.
3. Surat rujukan dari dokter puskesmas untuk melakukan KB MOW.
Sesi Kegiatan Keagamaan