Gambaran Umum
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintahan Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian pendudukdan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing masing tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keluarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera dan Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi.
Terkait dengan itu maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional terutama membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang pencanangannya telah dilaksanakan pada bulan Februari Tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo )
Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memunculkan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah ikon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program KKBPK dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Desa Banyubesi Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.
2. TUJUAN
2.1. TUJUAN UMUM
Secara umum tujuan dibentuknya Kampung KB di Desa Banyubesi adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui program kependudukan, Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil yang bahagia, sejahtera dan berkualitas.
2.2. TUJUAN KHUSUS
1. Meningkatnya peran pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan , keluarga Berencana dan pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
3. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif.
4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program BKB, BKR, BKL, dan Pusat informasi dan konseling Remaja ( PIKR)
5. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS
6 Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Desa.
7. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk untuk usia sekolah
8. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan Desa yang bersih dan sehat.
9. Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan di desa.
1.2. GAMBARAN UMUM DESA
1.2.1 KONDISI GEOGRAFIS.
1.Letak.
Desa Banyubesi merupakan salah satu dari 18 ( Delapan Belas ) desa di Kecamatan Tragah dan salah satu dari 183 (Seratus delapan puluh tiga) desa / kelurahan di Kabupaten Bangkalan yang terletak di sisi Utara di Wilayah Kecamatan Tragah, mempunyai jarak ± 15 Km dari kota Bangkalan. Sedangkan jarak tempuh desa Banyubesi ke kantor kecamatan Tragah yaitu ± 4 Km.
2.Batas Wilayah
Batas Wilayah Desa Banyubesi Kecamatan Tragah sebagai berikut :
1.Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Jaddung Kec. Tragah.
2.Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Karang Leman Tragah.
3.Sebelah Selatan : berbatasan dengan Desa Tragah Kec. Tragah.
4.Sebelah Barat : berbatasan dengan Desa Pamorah Kec. Tragah.
3. Luas Wilayah
Luas Wilayah Desa Banyubesi Kecamatan Tragah adalah 119.47 Ha atau 3,57 Km2 .
4 .Gambaran Umum
Wilayah Desa Banyubesi Kecamatan Tragah penggunaannya sebesar 25 Ha untuk tanah pemukiman penduduk, 47 Ha untuk tanah pertanian, tegal / ladang 1.5 Ha dll. Dengan memiliki 924 KK, 1893 jiwa penduduk dan bermata pencaharian sebagai petani, pegawai pemeritahan sipil dan militer, jasa perdagangan, jasa transportasi, swasta dll.
1.2. 2. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
1. Keadaan Demografi / Penduduk
1. Jumlah Penduduk menurut Agama :
- Islam : 1.893 orang
2. Jumlah Penduduk menurut jenis kelamin :
- Laki-laki : 931 orang
- Perempuan : 962 orang
3. Jumlah PUS :
- Pasangan usia subur : 493 orang.
4. Jumlah Penduduk menurut tingkat pendidikan :
- Penduduk tidak tamat SD/ sederajat : 358 orang
- Penduduk Tamat SD/sederajat : 446 orang
- Penduduk Tamat SMP/sederajat : 63 orang
- Penduduk Tamat SMA/sederajat : 47 orang
- Penduduk Tamat D3 : - orang
- Penduduk Tamat S1 : 7 orang
5. Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian :
- Petani : 479 orang
- PNS : 9 orang
- Perdagangan : 28 orang
- Swasta : 37 orang
- Tukang Batu dan kayu : 26 orang
6. Kontrasepsi :
- PUS IKUT IUD : 2 orang
- PUS IKUT IMPLAN : 36 orang
- PUS IKUT PIL : 58 orang
- PUS IKUT KONDOM : 5 orang
- PUS IKUT SUNTIK : 66 orang
- PUS IKUT MOP : 4 orang
- PUS IKUT MOW : 3 orang
1.2.3. KONDISI EKONOMI
Banyubesi merupakan desa dengan mata pencaharian penduduk beraneka ragam, hal ini dapat terlihat dalam daftar monografi desa yang untuk setiap tiga bulan diadakan pembaharuan dalam data. Adapun sebagian besar mata pencaharian dari penduduk Desa Banyubesi adalah sebagai buruh tani, petani, PNS, swasta dan juga sebagian kecil yang lain bekerja di jasa perdagangan, transportasi, pertukangan.
BAB II
VISI DAN MISI PEMBENTUKAN KAMPUNG KB
2.1. VISI dan MISI
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan PROGRAM KAMPUNG KB yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu ke depan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Banyubesi dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi sebagai berikut :
VISI
“Terwujudnya Masyarakat yang bahagia dan sejahtera, sehat maju, dan makmur melalui Kampung KB ”
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Banyubesi baik secara inpidu maupun kelembagaan sehingga ke depan Desa Banyubesi mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi sumber daya manusia yang meningkat guna kelancaran pembangunan manusia dan pembangunan nasional.
MISI
1. Membentuk kepengurusan Kampung KB yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan
2. Menyiapkan sasaran pembinaan yang terdiri dari : para keluarga yang mempunyai anak balita, Remaja dan Lansia serta PIK Remaja dan kelompok kegiatan lainnya.
3. Menyiapkan metode dan materi pembinaan serta penyuluhan.
4. Melaksanakan pembinaan sesuai dengan metode dan materi yang sudah dipersiapkan antara lain : melaksanakan penyuluhan, penerangan dan motivasi, mengadakan pertemuan dan pelatihan, mengadakan pendidikan pengetahuan kepada keluarga sasaran dll, menyelenggarakan kegiatan administratif dan dokumentasi serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program kegiatan di Kampung KB.
2.2. STRATEGI dan ARAH KEBIJAKAN DESA
2.2.1 STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Untuk mewujudkan visi yang didukung oleh misi, maka Pelaksanaan Pembangunan di Desa Banyubesi ditempuh dengan beberapa strategi Pembangunan Desa sebagai berikut :
1. Strategi Penguatan Kelembagaan Desa yang ada di Desa Banyubesi yang diarahkan agar semua yang terlibat dalam kelembagaan desa yang ada dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada.
2. Strategi Pemberdayaan Masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan sumber daya manusia agar mempunyai kepedulian untuk memajukan desa dilihat dari faktor Pendidikan, Ekonomi, dan Agama
3. Strategi Pembangunan Desa yang partisipatif yang diarahkan agar masyarakat benar-benar dapat berpartisipasi dalam setiap proses perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan dan mampu mengevaluasi pelaksanaan pembangunan.
Strategi Pembangunan Pertama dimaksudkan untuk mempersiapkan sumber daya manusia di desa yang terlibat langsung dalam kepengurusan kelembagaan desa yang ada sebagai pelaku pembangunan di desa. Dengan kelembagaan desa yang kuat diharapkan dalam penyusunan rencana program kegiatan tidak asal-asalan akan tetapi berdasarkan pada pokok-pokok permasalahan yang dihadapi di desa dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Strategi Pembangunan Kedua dimaksudkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan di bidang Pendidikan, Ekonomi, dan Agama
Strategi Pembangunan Ketiga dimaksudkan agar masyarakat baik perorangan maupun kelompok berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik supaya kepentingan-kepentingannya ( baik perorangan maupun kelompok ) dapat diakomodasi dalam pengambilan kebijakan publik.
2.2.2 ARAH KEBIJAKAN KAMPUNG KB
Kebijakan Umum Desa KAMPUNG KB Banyubesi secara garis besar dapat ditempuh melalui 4 ( empat ) Agenda Pembangunan KAMPUNG KB.. Agenda Pembangunan KAMPUNG KB tersebut akan dapat dicapai melalui beberapa tahapan dalam pembangunan. Agar masing-masing tahapan dalam pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu didukung dengan kebijakan yang matang dan komprehensif. Oleh karena itu arah kebijakan dari masing-masing tahapan dalam pembangunan ditetapkan sebagai berikut :
A Memperkuat Kelembagaan Desa
1. Penempatan Personil sesuai dengan keahliannya
2. Penjelasan Tugas Pokok dan Fungsi kampong KB
3. Penyusunan Rencana Program Kerja Kampung KB
B Menyelenggarakan Pemerintahan dan Melaksanakan Pembangunan yang Partisipatif
B.1.Menyelenggarakan Pemerintahan :
a. Transparansi : bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
b. Akuntabilitas : dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kondisional : sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
d. Partisipatif : mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan layanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
e. Kesamaan Hak : tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, dan status ekonomi.
f. Keseimbangan Hak dan Kewajiban : pemberi dan penerima layanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
B.2.Melaksanakan Pembangunan
1. Politik : pendekatan politik memandang bahwa pemilihan yang ada baik presiden dan yang lainnya adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan.
2. Teknokratik : dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
3. Partisipatif : dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan ( stake holders ) terhadap pembangunan. Keterlibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
4. System Top Down ( atas bawah ) : dilaksanakan dengan pendelegasian kewenangan dari tingkat atas yang tentunya disesuaikan dengan kondisi di tingkat bawah.
5. System Bottom Up ( bawah atas ) : dilaksanakan dengan penggalian gagasan yang dirumuskan dalam perencanaan program kegiatan yang ada di desa dan disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi.
C Mewujudkan Desa Banyubesi yang Aman, Tentram, dan Damai
1. Menggalakkan Sistim Keamanan Lingkungan ( Siskamling )
2. Penanggulangan Kriminalitas dan Gangguan Keamanan dan Ketertiban
3. Peningkatan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan menjaga keharmonisan antar pribadi, antar kelompok, dan antar dusun.
4. Penyelesaian permasalahan mengupayakan dengan sistem kekeluargaan.
D Memberdayakan Masyarakat untuk Meningkatkan Kesejahteraan
1. Meningkatkan tugas dan fungsi dalam pengelola keuangan simpan pinjam dan menambah jumlah kelompok peminjam.
2. Mengupayakan Penambahan Modal usaha bagi golongan ekonomi lemah
3. Mengembangkan jiwa usaha mandiri atau kewirausahaan
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 2272
Jumlah Kepala Keluarga 513
Jumlah PUS 286
Keluarga yang Memiliki Balita 53
Keluarga yang Memiliki Remaja 97
Keluarga yang Memiliki Lansia 34
Jumlah Remaja 173
Total
193Total 93
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
SOLEH, S.E 196904042009061004 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
2 orang pokja terlatih dari 12 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |