Isbat Nikah

Desa Pulau Lemukutan
Dipublikasi pada 09 June 2022

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk pengesahan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang dihadiri oleh KUA Kec. Sungai Raya, Perangkat Desa dan Peserta Isbat Nikah yaitu Pasangan Suami/Istri.

Setelah mengikuti kegiatan ini jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan peserta isbat nikah yaitu Pasangan suami/istri menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Perangkat Desa dan KUA dalam mengajak pasangan suami/istri yang belum memiliki pernikahan yang sah serta memiliki kekuatan hukum sehingga dengan fasilitasi ini pasangan suami/istri memiliki hubungan pernikahan dengan kekuatan hukum

Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan