PELATIHAN AKTIVIS PATBM

Desa Kayu Ara
Dipublikasi pada 03 September 2018

Deskripsi

PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT

DESA KAYU ARA

        Undang-undang No. 35 Tahun 2014 menjadi dasar bagi kita untuk wajib melindungi anak dari kekerasan baik berupa fisik, mental dan psikis. Dengan adanya Kampung Keluarga Berencana di Desa Kayu Ara, Pemerintah Desa dan Dinas P2KBP3A Kabupaten Landak membentuk Tim yang disebut sebagai Aktivis yang nantinya bertugas memantau, mengarahkan dan memberikan solusi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang Perlindungan Anak. Aktivis yang telah dipilih dan telah dibuatkan Surat Keputusan oleh Kepala Desa Kayu Ara sekarang telah dilatih bersama dengan Aktivis PATBM Desa AMpadi Kecamatan Meranti di Aula Kecamatan Meranti pada tanggal 3-6 September 2018 dan telah didanai oleh masing-masing Desa yang bersangkutan.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan