PERTEMUAN KELOMPOK KERJA DIKAMPUNG KB
Deskripsi
rapat ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaa, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, beserta Kepala desa, perangkat desa, kepala sekolah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, plkb.
pertemuan kaliini menyampaikan tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Setiap Penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan.