PEMBINAAN PENGURUS SEKSI 8 FUNGSI KELUARGA KAMPUNG KB
Deskripsi
PEMBIANAN PENGURUS SEKSI 8 FUNGSI KELUARGA KAMPUNG KB MENGENAI TUPOKSI DAN ADMINISTRASI
TUPOKSI SEKSI 8 FUNGSI PENGURUS KAMPUNG KB
1. Seksi Keagamaan
a. Membuat program magrib mengaji, dengan menghimbau agar keluarga – keluarga tidak menonton TV pada saat magrib tapi melaksanakan ibadah bersama dan mengaji
b. Kebersamaan ibadah di tempat beribadah (Masjid, gereja, pure, dsb)
c. Pengajian rutin baik mingguan atau bulanan
d. Mengunjungi/memotivasi keluarga yang belum ikut dalam kegiatan keagamaan dan menghimbau agar tiap keluarga memiliki ruangan ibadah dirumahnya masing-masing
e. Membantu/mendorong keluarga untu zakat, infak, shodakoh, bagi kepentingan umum. Misalnya memberi makan tambahan ke posyandu, wakaf tanah untuk pembuangan sampah dll
f. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan dari bidang keagamaan kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Dst)
2. Seksi Pendidikan
a. Membentuk, membina dan mengembangkan BKB (Bina Keluarga Balita), BKR (Bina Keluarga Remaja), BKL (Bina Keluarga Lansia), PAUD (Pendidikan Usia Dini)
b. Melaksanakan keaksaraan fungsional
c. Kursus-kursus tentang keterampilan baik yang dilaksanakan oleh dinas instansi pemerintah maupun atas prakarsa masyarakat (Kursus, perbengkelan, tata busana, tata boga, rias pengantin, dll)
d. Membina kadarkum (Keluarga Sadar Hukum)
g. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang pendidikan kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Dst)
3. Seksi Reproduksi
a. Memotivasi PUS untuk ber-KB
b. Membina kelangsungan ber-KB
c. Menyelenggarakan pembentukan, pembinaan dan pengembangan posyandu
d. Membuat peta keluarga ber KB tiap RT
e. Mendidik keluarga tentang kesehatan reproduksi dan reproduksi remaja
f. Pembentukan PIK-Remaja dan kampanye PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan)
g. Melaksanakan pelayanan KB
h. Melaksanakan rujukan dan pengayoman medis
i. Penyediaan alat kontrasepsi bagi masyarakat tidak mampu
j. Mengkoordinasikan layanan dan pembinaan peserta KB dengan Dokter Bidan Mandiri atau Swasta
k. Pelayanan papsmear, pemeriksaan bumil dan imunisasi di Posyandu
l. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang Reproduksi kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Dst)
4. Seksi Ekonomi
a. Mempromosikan potensi/profesi yang dimiliki oleh warga kampung (memasarkan tukang tembok, sopir, penjahit, dsb)
b. Membina, membimbing produk unggulan baik yang diproduksi masing-masing keluarga maupun dalam bentuk kelompok
c. Membentuk, membina dan mengembangkan usaha bersama baik UPPKS, UP2K dan PEKKA
d. Membentuk, membina dan mengembangkan koperasi simpan pinjam berupa uang atau produk/hasil pertanian
e. Menjalankan system lembung kampung, perelek, jimpitan dll untuk kepentingan keluarga dan masyarakat
f. Iuran untuk permodalan dengan barang atau produk lain sesuai dengan potensi yang dimiliki di daerah masing-masing untuk kepentingan dan kebersamaan di kampong
m. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang Ekonomi kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Dst)
5. Seksi Perlindungan
a. Penyuluhan anti KDRT
b. Penyuluhan Narkoba
c. Mengurus jaminan-jaminan kehidupan bagi keluarga yang tidak punya JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
d. Sistem ronda malam untuk perlindungan keamanan
e. Bantuan hukum bagi keluarga yang tersangkut masalah hukum
f. Ayoman social bagi peserta KB yang mendapat keluhan/komplikasi
g. Mengusahakan pelayanan surat-surat kependudukan (Akta Kelahiran, KTP, KK)
n. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang perlindungan kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Dst)
6. Seksi Kasih Sayang
a. Iuran kematian
b. Donor Darah untuk membantu sesama
c. Jimpitan beras / uang untuk membantu warga tidak mampu
d. Membentuk kas untuk peserta KB yang tidak bisa membeli kontrasepsi
e. Jaminan ibu bersalin
f. Bapak/ibu asuh bagi anak yang tidak bersekolah
g. Pengumpulan dan pemberian shodakoh pakaian layak pakai dari keluarga yang mampu kepada yang membutuhkan
h. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang kasih sayang kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Dst)
7. Seksi Sosial Budaya
a. Menanamkan budaya budi pekerti di keluarga sesuai tatakrama setempat
b. Mengembangkan tradisi yang baik yang menjadi kebiasaan setempat
c. Membentuk kelompok seni sesuai kehendak bersama
d. Kampanye program pemerintah melalului seni budaya
e. Mengajarkan bahasa yang santun baik bahasa ibu mapupun bahasa nasioanaal
f. Menyelenggarakan lomba-lomba budaya baik antara individu maupun antar RT
g. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang sosial budaya kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Dst)
8. Seksi Lingkungan
a. Kerja bakti memelihara lingkungan
b. Gerakan penanaman tanaman halaman
c. Pembuangan sampah bersama dan pengurusan secara bergiliran (terjadwal)
d. Penataan kampung baik pembuatan jalan, gang dan pagar-pagar yang membuat keserasian dan keindahan
e. Petunjuk-petunjuk jalan dan gang dengan nama yang disepakati
f. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang lingkungan kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Dst)
Setelah pemaparan tupoksi masing-masing seksi lanjut pembuatan administrasi dengan mendata sasaran dan membuat rencana kegiatan per seksi 8 fungsi.
Instansi Pembina Kegiatan
Tidak ada
Sasaran Kegiatan
Tidak ada