Rembuk Stunting di Tingkat Desa

FLAMBOYAN
Dipublikasi pada 11 February 2025

Deskripsi

Kegiatan ini boleh kepala Desa,  unsur perangkat Desa, BPD, wakil - wakil kelompok masyarakat,  dan TPPS Tingkat Kecamatan Moga.

Materi yang dibahas :

1. Penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting di Desa oleh KPM 2.

2. Diskusi terarah (FGD) terkait dengan rancangan usulan konvergensi stunting desa.

3. Penetapan usulan kegiatan prioritas berdasarkan presentase laporan hasil konvergensi pencegahan stunting di desa.

4. Kriteria dan pembentukan Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlan yang dibutuhkan.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan