BST Tahap 7
HUNTO
Dipublikasi pada 07 October 2020
Deskripsi
BST adalah bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). BST BLT diberikan Pemerintah senilai Rp300.000 per kepala Keluarga (KK).Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang berasal dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena pandemi virus corona atau Covid-19.
Bantuan ini juga menyasar masyarakat yang tidak menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Sesi Kegiatan Keagamaan