Pembinaan dan penyuluhan tentang Polmas
Deskripsi
Polmas atau pemolisian masyarakat (Community Policing) merupakan suatu kegiatan Kepolisian untuk mengajak melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalah. Landasan Instrumental terkait Polmas di atur dalam peraturan Kapolri, Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Pengemban Polmas Merupakan anggota Polri yang menjalankan Polmas di masyarakat atau komunitas. Strategi Polmas Cara atau kiat untuk mengikutsertakan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan upaya-upaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman dan gangguan Kamtibmas secara kemitraan yang setara dengan Polri, mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya. Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat FKPM adalah wahana komunikasi antara Polri dan masyarakat yang melaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas
masalah Kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang lancarnya penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Balai Kemitraan Polri dan Masyarakat BKPM adalah tempat dan sarana yang digunakan untuk kegiatan Polri dan warga masyarakat dalam membangun kemitraan. Pilar Polmas Pemangku kepentingan yang mendukung keberhasilan penerapan Polmas di masyarakat lokal.