PEMBENTUKAN KOPRASI MERAH PUTUH DESA KENDAYAAN

GUYUB RUKUN
Dipublikasi pada 20 May 2025

Deskripsi

Pembentukan Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah yang bertujuan mempercepat penguatan ekonomi desa melalui koperasiProgram ini melibatkan musyawarah desa, pendirian koperasi, pengurusan legalitas, dan pengembangan koperasi yang sudah ada, seperti yang tercantum dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. 

  1. Musyawarah Desa (Pra-Pendirian): Dilakukan dengan melibatkan minimal 9 calon anggota untuk menyepakati tujuan dan visi koperasi. 
  2. Rapat Pendirian: Menentukan nama koperasi, pengurus, dan pengawas. 
  3. Pembuatan Akta Notaris: Berita acara musyawarah diserahkan kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian koperasi. 
  4. Pengurusan Legalitas: Pengurusan AHU (Administrasi Hukum Umum), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan NIB (Nomor Induk Badan Usaha). 
  5. Pengumuman Pengesahan: Setelah akta koperasi disahkan, SK (Surat Keputusan) pengesahan diumumkan


Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan