Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
JONGBIRAJI
Dipublikasi pada 05 May 2021
Deskripsi
PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro yang diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan 2021. Aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19)’Pada hari Rabu , 5 Mei 2021 bertempat di Balai Desa Karangjong Pemerintah Desa Karangjong mengadakan sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sekaligus membentuk Posko PPKM Desa.
Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan.
Susunan Posko PPKM Desa Karangjong sebagai Kaposko Bapak Sugiyono selaku Kepala Desa Karangjong didibawahnya ada Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Karangjong
Dalam kesempatan ini pula, peserta tidak hanya diberikan sosialisasi melainkan juga diberikan penjelasan tentang tugas dan tanggung jawab pengurus PPKM Mikro. Usai sosialisasi, peserta dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok 1 terdiri dari Ketua RT & RW se Desa Karangjong dan kelompok 2 terdiri dari Kader Kesehatan se Desa Karangjong.
Sesi Kegiatan Perlindungan
Instansi Pembina Kegiatan
Tidak ada
Sasaran Kegiatan
Tidak ada