Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan
Deskripsi
Untuk menjaring aspirasi masyarakat yang partisipatif dan demokratis berbasis masyarakat kelurahan dalam memutuskan permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya dipandang perlu menyelenggrakan Musyawarah perencanaan Pembangunan Kelurahan.
Penentuan
prioritas kegiatan kegiatan hasil Musrenbangkel yang ditangani dengan
memanfaatkan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) disusun berdasarkan
indicator-indikator yang tertuang dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2018.
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan jika di dalam pengambilan keputusan tidak dapat dihasilkan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan secara voting.
Musrenbangkel
kelurahan Sewu tahun 2924 diikuti 120 peserta dari unsur :
a.
Pemerintahan
kelurahan dan OPD terkait.
b.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK)
c.
Ketua
RW dan utusan RW tiap bidang dan komisi
d.
Fasilitator
lingkungan dan fasilitator kelurahan
e.
Tim
Penggerak PKK
f.
Karang
Taruna Indonesia (KTI)
g. Toga dan Toma
h.
Perwakilan
Lembaga Kemasyarakat Kelurahan (LKK)
i.
Forum
Anak Kelurahan
j. Pelaku Usaha
h. Pokja Kampung KB
Hasil dari kegiatan tersebut bahwasannya program pencegahan stunting dapat tercover melalui anggaran kelurahan Sewu.