Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan

SEWU BERSATU
Dipublikasi pada 19 January 2025

Deskripsi

Untuk menjaring aspirasi masyarakat yang partisipatif dan demokratis berbasis masyarakat kelurahan dalam memutuskan permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya dipandang perlu menyelenggrakan Musyawarah perencanaan Pembangunan Kelurahan. 

Penentuan prioritas kegiatan kegiatan hasil Musrenbangkel yang ditangani dengan memanfaatkan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) disusun berdasarkan indicator-indikator yang tertuang dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2018.

Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan jika di dalam pengambilan keputusan tidak dapat dihasilkan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan secara voting.


Musrenbangkel kelurahan Sewu tahun 2924 diikuti 120 peserta dari unsur :

a.    Pemerintahan kelurahan dan OPD terkait.

b.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK)

c.     Ketua RW dan utusan RW tiap bidang dan komisi

d.    Fasilitator lingkungan dan fasilitator kelurahan

e.    Tim Penggerak PKK

f.     Karang Taruna Indonesia (KTI)

g.    Toga dan Toma

h.    Perwakilan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan (LKK)

i.      Forum Anak Kelurahan

j.     Pelaku Usaha

h.   Pokja Kampung KB


Hasil dari kegiatan tersebut bahwasannya program pencegahan stunting dapat tercover melalui anggaran kelurahan Sewu.

Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan