PEMBUATAN QANUN DESA

COT KALA
Dipublikasi pada 10 September 2024

Deskripsi

Pemerintah desa dan lembaga adat desa melakukan rapat dengar pendapat umum tentang pengusulan draft Qanun Gampong Bayeun.

Acara ini dihadiri oleh warga, tokoh warga dan muspika kecamatan Rantau Selamat.

Warga menyambut baik kegiatan ini dengan memberikan tanggapan, saran dan usulan untuk ketertiba dan ketentraman warga Gampong Bayeun.

Adapun usulan 4 usulan Qanun yaitu sebagai berikut :

  1. Qanun tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan di gampong
  2. Qanun tentang kewenangan berdasarkan hak asal dan usul dan kewenangan lokal berskala gampong
  3. Qanun tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum
  4. Qanun tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan gampong

Terima kasih

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan