Penyuluhan Hukum UII: MEREK KOLEKTIF SOLUSI GOTONG ROYONG UMKM

KAMPUNG KB KEPARAKAN
Dipublikasi pada 13 July 2024

Deskripsi

Merek merupakan salah satu unsur dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain berfungsi untuk melindungi produk agar tidak dipalsukan pihak lain, HAKI juga bisa disebut sebagai aset.

Permasalahan merek yang berkait dengan para usahawan UMKM didiskusikan dalam sebuah acara Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum UII Yogyakarta di Pendopo Kelurahan Keparakan, Sabtu, 13 Juli 2024.

Sejumlah pelaku UMKM dari wilayah kelurahan Keparakan hadir dalam diskusi bertema Merek Kolektif dan Sentra UMKM tersebut. Ketua Program Studi Hukum Bisnis, Mukmin Zakie, SH, M. Hum., Ph.D dalam sambutannya menyampaikan secara pribadi bahwa Fakultas Hukum UII dulu bertetangga dengan Kelurahan Keparakan, “Hanya terpisah sungai Code, tetapi sekarang kampus UII pindah di lereng Merapi. Jadi kami mengenal masyarakat Keparakan sebagai salah satu sentra UMKM.”

Dalam diskusi yang penyelenggaraannya dikelola para mahasiswa Prodi Hukum Bisnis UII dibahas dua materi yang penting difahami masyarakat. Pertama, terkait dengan Merek Kolektif. Materi kedua terkait fenomena terkini tentang ancaman Pinjol dan judi online yang kian marak di tengah masyarakat.

Merek Kolektif

Menurut Prof. DR. BUDI AGUS RISWANDI, SH, M Hum, Dekan Fakultas Hukum UII menyampaikan bahwa ada delapan jenis  HAKI, yaitu: hak cipta, merek, paten, indikasi geografis, varietas tanaman, dan rahasia dagang.

Merek bisa digolongkan sebagai aset tak berwujud. Misalnya, ada produk UMKM sudah didaftarkan mereknya diterima masyarakat, dan laris. Merek itu akan semakin dikenal. Suatu saat, ketika mengembangkan usaha dengan membuat cabang, akan lebih mudah meraih pasar. Ketika semakin berkembang, pemilik merek tidak perlu mendirikan cabang. Sangat mungkin, orang akan minta ijin untuk ikut menggunakan merek tersebut. Di titik inilah merek tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan produk, tetapi juga sebagai aset yang menghasilkan.

“Untuk UMKM, merek bisa dipakai secara kolektif. Misalnya, ada yang sudah memiliki merek untuk produk sepatu yang sudah berhasil, produsen lain ingin menggunakan merek secara kolektif bisa. Tentu dengan aturan main, agar masing-masing menjaga nama baik merek itu,” ungkap Prof. Budi. Merek juga bisa dimanfaatkan untuk produk yang berbeda, asal jelas aturan mainnya.

Di Yogya sudah ada sekitar 14 merek kolektif. Di Italia, merek Melinda dipakai 5.800 produk. Interflora yang bergerak dalam usaha pengiriman bunga kini sudah diikuti 58.000 toko bunga di 140 negara.

Pinjol Dan Judi Online

Maraknya Judi Online dan Pinjol saat ini menjadi fenomena yang meresahkan di tengah masyarakat. Kemudahan akses membuat banyak warga yang terjerat dalam jaringannya. Bisa hanya dengan judi online saja. Bisa juga keduanya.

Di sesi kedua penyuluhan hukum dari UII,  Syarif Nurhidayat, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum UII menerangkan bahwa orang tertarik main judi karenabeberapa faktor. Iseng, sebagai hiburan ketika tidak mengerjakan sesuatu. Bisa juga karena dengan berjudi punya harapan untuk meningkatkan pendapatan. Tawaran dari judi yang menggiurkan adalah kemudahan mendapatkan keuntungan. Bisa juga karena kemlasan, pengaruh lingkungan, nafsu, ataupun karena kecanduan.

Selanjutnya Syarif menyebut masyarakat terkadang kurang memerhatikan adanya bahaya dari perjudian. Perjudian bisa menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar. Apalagi kalau nafsu berjudinya cukup tinggi, setelah uang habis cari pinjaman sana-sini. Ketika sembarangan pinjam, akan terjerat bunga tinggi.

Judi akan merusak kesehatan mental, kecanduan, dan bisa berakhir dengan bunuh diri. Orang yang kecanduan judi tidak memikirkan keadaan fisiknya, dalam keadaan sakit hanya judi yang ingin dilakukan.

Judi juga menimbulkan persoalan dalam hubungan pribadi. Dalam keluarga, pendapatan akan menurun drastis karena judi. Bahkan bisa menimbulkan neraca kebangkrutan dalam ekonomi keluarga. Kebangkrutan ini menimbblkan masalah dalam keluarga,lingkungan, dan masyarakat.

Adanya judi online juga berpotensi memunculkan tindakan kriminal yang berujung pada konsekuensi hukum.

Khusus dalam judi online bisa menimbulkan keamanan data. GSP150724

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan