Penyuluhan Hukum UII: MEREK KOLEKTIF SOLUSI GOTONG ROYONG UMKM
Deskripsi
Merek merupakan salah satu unsur dari Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain berfungsi untuk melindungi produk agar
tidak dipalsukan pihak lain, HAKI juga bisa disebut sebagai aset.
Permasalahan merek yang berkait dengan para
usahawan UMKM didiskusikan dalam sebuah acara Penyuluhan Hukum yang
diselenggarakan Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum UII Yogyakarta di
Pendopo Kelurahan Keparakan, Sabtu, 13 Juli 2024.
Sejumlah pelaku UMKM dari wilayah kelurahan
Keparakan hadir dalam diskusi bertema Merek Kolektif dan Sentra UMKM tersebut.
Ketua Program Studi Hukum Bisnis, Mukmin Zakie, SH, M. Hum., Ph.D dalam
sambutannya menyampaikan secara pribadi bahwa Fakultas Hukum UII dulu
bertetangga dengan Kelurahan Keparakan, “Hanya terpisah sungai Code, tetapi
sekarang kampus UII pindah di lereng Merapi. Jadi kami mengenal masyarakat
Keparakan sebagai salah satu sentra UMKM.”
Dalam diskusi yang penyelenggaraannya dikelola
para mahasiswa Prodi Hukum Bisnis UII dibahas dua materi yang penting difahami
masyarakat. Pertama, terkait dengan Merek Kolektif. Materi kedua terkait
fenomena terkini tentang ancaman Pinjol dan judi online yang kian marak di
tengah masyarakat.
Merek Kolektif
Menurut Prof. DR. BUDI AGUS RISWANDI, SH, M
Hum, Dekan Fakultas Hukum UII menyampaikan bahwa ada delapan jenis HAKI, yaitu: hak cipta, merek, paten,
indikasi geografis, varietas tanaman, dan rahasia dagang.
Merek bisa digolongkan sebagai aset tak
berwujud. Misalnya, ada produk UMKM sudah didaftarkan mereknya diterima
masyarakat, dan laris. Merek itu akan semakin dikenal. Suatu saat, ketika
mengembangkan usaha dengan membuat cabang, akan lebih mudah meraih pasar.
Ketika semakin berkembang, pemilik merek tidak perlu mendirikan cabang. Sangat
mungkin, orang akan minta ijin untuk ikut menggunakan merek tersebut. Di titik
inilah merek tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan produk, tetapi juga
sebagai aset yang menghasilkan.
“Untuk UMKM, merek bisa dipakai secara
kolektif. Misalnya, ada yang sudah memiliki merek untuk produk sepatu yang
sudah berhasil, produsen lain ingin menggunakan merek secara kolektif bisa.
Tentu dengan aturan main, agar masing-masing menjaga nama baik merek itu,” ungkap
Prof. Budi. Merek juga bisa dimanfaatkan untuk produk yang berbeda, asal jelas
aturan mainnya.
Di Yogya sudah ada sekitar 14 merek kolektif.
Di Italia, merek Melinda dipakai 5.800 produk. Interflora yang bergerak dalam
usaha pengiriman bunga kini sudah diikuti 58.000 toko bunga di 140 negara.
Pinjol Dan Judi Online
Maraknya Judi Online dan Pinjol saat ini
menjadi fenomena yang meresahkan di tengah masyarakat. Kemudahan akses membuat
banyak warga yang terjerat dalam jaringannya. Bisa hanya dengan judi online
saja. Bisa juga keduanya.
Di sesi kedua penyuluhan hukum dari UII, Syarif Nurhidayat, S.H., M.H, dosen Fakultas
Hukum UII menerangkan bahwa orang tertarik main judi karenabeberapa faktor.
Iseng, sebagai hiburan ketika tidak mengerjakan sesuatu. Bisa juga karena
dengan berjudi punya harapan untuk meningkatkan pendapatan. Tawaran dari judi
yang menggiurkan adalah kemudahan mendapatkan keuntungan. Bisa juga karena
kemlasan, pengaruh lingkungan, nafsu, ataupun karena kecanduan.
Selanjutnya Syarif menyebut masyarakat
terkadang kurang memerhatikan adanya bahaya dari perjudian. Perjudian bisa
menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar. Apalagi kalau nafsu berjudinya
cukup tinggi, setelah uang habis cari pinjaman sana-sini. Ketika sembarangan
pinjam, akan terjerat bunga tinggi.
Judi akan merusak kesehatan mental, kecanduan,
dan bisa berakhir dengan bunuh diri. Orang yang kecanduan judi tidak memikirkan
keadaan fisiknya, dalam keadaan sakit hanya judi yang ingin dilakukan.
Judi juga menimbulkan persoalan dalam hubungan
pribadi. Dalam keluarga, pendapatan akan menurun drastis karena judi. Bahkan
bisa menimbulkan neraca kebangkrutan dalam ekonomi keluarga. Kebangkrutan ini
menimbblkan masalah dalam keluarga,lingkungan, dan masyarakat.
Adanya judi online juga berpotensi memunculkan
tindakan kriminal yang berujung pada konsekuensi hukum.
Khusus
dalam judi online bisa menimbulkan keamanan data. GSP150724