Bimbingan Teknis Pusat Kesejahteraan Sosial ( Puskesos ) Tahun 2024

LOK SAJUKUNG
Dipublikasi pada 11 June 2024

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam tentang puskesos dan pembentukan forum komunikasi puskesos yang dihadiri oleh koordinator, Front office dan back office. 

Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) desa adalah lembaga yang didirikan di tingkat desa untuk melayani dan memfasilitasi kebutuhan kesejahteraan sosial masyarakat setempat. Fungsi utama Puskesos adalah memberikan pelayanan dan bantuan sosial, baik secara langsung maupun dengan menghubungkan masyarakat dengan layanan pemerintah yang relevan.

Puskesos desa berperan penting dalam memastikan bahwa bantuan sosial dan layanan kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat desa dengan efektif dan tepat sasaran.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah individu atau kelompok yang karena kondisi atau situasi tertentu mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar dan sosial mereka. Berikut adalah 26 kategori PMKS yang diidentifikasi di Indonesia:

1. Anak balita terlantar

2. Anak terlantar

3. Anak yang berhadapan dengan hukum

4. Anak jalanan

5. Anak dengan disabilitas

6. Anak yang memerlukan perlindungan khusus

7. Lanjut usia terlantar

8. Penyandang disabilitas

9. Tuna susila

10. Gelandangan

11. Pengemis

12. Kelompok minoritas

13. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan

14. Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

15. Korban trafficking

16. Korban tindak kekerasan

17. Pekerja migran bermasalah sosial

18. Korban bencana alam

19. Korban bencana sosial

20. Komunitas adat terpencil

21. Fakir miskin

22. Keluarga miskin

23. Wanita rawan sosial ekonomi

24. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)

25. Korban eksploitasi seksual komersial anak

26. Orang dengan gangguan jiwa


Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan