Bimbingan Teknis Pusat Kesejahteraan Sosial ( Puskesos ) Tahun 2024
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam tentang puskesos dan pembentukan forum komunikasi puskesos yang dihadiri oleh koordinator, Front office dan back office.
Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) desa adalah lembaga yang didirikan di tingkat desa untuk melayani dan memfasilitasi kebutuhan kesejahteraan sosial masyarakat setempat. Fungsi utama Puskesos adalah memberikan pelayanan dan bantuan sosial, baik secara langsung maupun dengan menghubungkan masyarakat dengan layanan pemerintah yang relevan.
Puskesos desa berperan penting dalam memastikan bahwa bantuan sosial dan layanan kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat desa dengan efektif dan tepat sasaran.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah individu atau kelompok yang karena kondisi atau situasi tertentu mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar dan sosial mereka. Berikut adalah 26 kategori PMKS yang diidentifikasi di Indonesia:
1. Anak balita terlantar
2. Anak terlantar
3. Anak yang berhadapan dengan hukum
4. Anak jalanan
5. Anak dengan disabilitas
6. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
7. Lanjut usia terlantar
8. Penyandang disabilitas
9. Tuna susila
10. Gelandangan
11. Pengemis
12. Kelompok minoritas
13. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan
14. Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
15. Korban trafficking
16. Korban tindak kekerasan
17. Pekerja migran bermasalah sosial
18. Korban bencana alam
19. Korban bencana sosial
20. Komunitas adat terpencil
21. Fakir miskin
22. Keluarga miskin
23. Wanita rawan sosial ekonomi
24. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
25. Korban eksploitasi seksual komersial anak
26. Orang dengan gangguan jiwa
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.