Gambaran Umum


   Desa Pasirbiru merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian selatan wilayah Kecamatan Rancakalong dan diapit oleh wilayah Kecamatan Tanjungsari di bagian barat dan Kecamatan Pamulihan di bagian tenggaranya. Jika dilihat dari pusat Kecamatan Rancakalong posisinya berada di bagian selatan dengan jarak sekitar satu kilometer. Berdasarkan data sejarahnya, Desa Pasirbiru merupakan sebuah desa induk sebelum pemekaran. Sebelumnya, Desa Pasirbiru mencakup juga wilayah Desa Sukasirnarasa. Dikarenakan luasnya wilayah Desa Pasirbiru pada waktu itu, maka masyarakat Desa Pasirbiru mengusulkan pemekaran wilayah desa kepada Bupati Sumedang. Pemekaran wilayah desa ini diharapkan bisa mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan kepada masyarakat. Akhirnya, permohonan pemekaran ini disetujui oleh pemerintah baik pemerintah propinsi maupun kabupaten. Pemekaran wilayah Desa Pasirbiru ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tertanggal 2 Juni 1980 Nomor: 993/PM.122-Pem/Sk.1980 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemekaran/Pemecahan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Surat Keputusan ini disusul dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor: 27/Op.440-Pem/Sk/1981 tertanggal 31 Januari 1981 tentang Penunjukan/Pengangkatan Kepala Desa secara Definitif dan Pjs. Kepala Desa serta Pamong Praja lainnya bagi Desa-desa yang Dimekarkan.UT Desa Pasirbiru memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swasembada madya. Secara topografis, wilayah Desa Pasirbiru berada di kawasan dengan bentang permukaan tanah berupa lereng perbukitan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 933 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Pasirbiru dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Rancakalong

Desa Pasirbiru merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian selatan wilayah Kecamatan Rancakalong dan diapit oleh wilayah Kecamatan Tanjungsari di bagian barat dan Kecamatan Pamulihan di bagian tenggaranya. Jika dilihat dari pusat Kecamatan Rancakalong posisinya berada di bagian selatan dengan jarak sekitar satu kilometer.

Berdasarkan data sejarahnya, Desa Pasirbiru merupakan sebuah desa induk sebelum pemekaran. Sebelumnya, Desa Pasirbiru mencakup juga wilayah Desa Sukasirnarasa. Dikarenakan luasnya wilayah Desa Pasirbiru pada waktu itu, maka masyarakat Desa Pasirbiru mengusulkan pemekaran wilayah desa kepada Bupati Sumedang. Pemekaran wilayah desa ini diharapkan bisa mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan kepada masyarakat. Akhirnya, permohonan pemekaran ini disetujui oleh pemerintah baik pemerintah propinsi maupun kabupaten. Pemekaran wilayah Desa Pasirbiru ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tertanggal 2 Juni 1980 Nomor: 993/PM.122-Pem/Sk.1980 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemekaran/Pemecahan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Surat Keputusan ini disusul dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor: 27/Op.440-Pem/Sk/1981 tertanggal 31 Januari 1981 tentang Penunjukan/Pengangkatan Kepala Desa secara Definitif dan Pjs. Kepala Desa serta Pamong Praja lainnya bagi Desa-desa yang Dimekarkan.UT

 Desa Pasirbiru memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swasembada madya. Secara topografis, wilayah Desa Pasirbiru berada di kawasan dengan bentang permukaan tanah berupa lereng perbukitan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 933 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Pasirbiru dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Rancakalong

dan Desa Pamekaran di sebelah utara, Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan di sebelah barat, Desa Cijeruk Kecamatan Pamulihan dan Desa Sukasirnarasa di sebelah selatan, serta Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan dan Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari di sebelah baratnya. Dan secara administratif, wilayah Desa Pasirbiru terbagi ke dalam sepuluh wilayah Rukun Warga (RW) dan 35 wilayah Rukun Tetangga (RT).

Untuk jumlah penduduknya, masih berdasarkan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Pasirbiru dihuni penduduk sebanyak 4.978 orang. Komposisi penduduknya sebanyak 2.507 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah sebanyak 2.471 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 1.703 KK. Kepadatan penduduk Desa Pasirbiru, untuk setiap kilometer persegi luas wilayahnya dihuni penduduk rata-rata sebanyak 429 orang.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
4979
Jumlah Kepala Keluarga
1703
Jumlah PUS
889
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
319
Keluarga yang Memiliki Remaja
560
Keluarga yang Memiliki Lansia
125
Jumlah Remaja
231
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
738
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
151

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBD
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
CUCUN ELA HAYATI,S.Sos
-
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 1 orang pokja terlatih
dari 10 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Tidak Ada
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi:
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan