Gambaran Umum
Desa Pasirbiru merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian selatan wilayah Kecamatan Rancakalong dan diapit oleh wilayah Kecamatan Tanjungsari di bagian barat dan Kecamatan Pamulihan di bagian tenggaranya. Jika dilihat dari pusat Kecamatan Rancakalong posisinya berada di bagian selatan dengan jarak sekitar satu kilometer. Berdasarkan data sejarahnya, Desa Pasirbiru merupakan sebuah desa induk sebelum pemekaran. Sebelumnya, Desa Pasirbiru mencakup juga wilayah Desa Sukasirnarasa. Dikarenakan luasnya wilayah Desa Pasirbiru pada waktu itu, maka masyarakat Desa Pasirbiru mengusulkan pemekaran wilayah desa kepada Bupati Sumedang. Pemekaran wilayah desa ini diharapkan bisa mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan kepada masyarakat. Akhirnya, permohonan pemekaran ini disetujui oleh pemerintah baik pemerintah propinsi maupun kabupaten. Pemekaran wilayah Desa Pasirbiru ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tertanggal 2 Juni 1980 Nomor: 993/PM.122-Pem/Sk.1980 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemekaran/Pemecahan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Surat Keputusan ini disusul dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor: 27/Op.440-Pem/Sk/1981 tertanggal 31 Januari 1981 tentang Penunjukan/Pengangkatan Kepala Desa secara Definitif dan Pjs. Kepala Desa serta Pamong Praja lainnya bagi Desa-desa yang Dimekarkan.UT Desa Pasirbiru memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swasembada madya. Secara topografis, wilayah Desa Pasirbiru berada di kawasan dengan bentang permukaan tanah berupa lereng perbukitan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 933 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Pasirbiru dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Rancakalong
Desa Pasirbiru merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian selatan wilayah Kecamatan Rancakalong dan diapit oleh wilayah Kecamatan Tanjungsari di bagian barat dan Kecamatan Pamulihan di bagian tenggaranya. Jika dilihat dari pusat Kecamatan Rancakalong posisinya berada di bagian selatan dengan jarak sekitar satu kilometer.
Berdasarkan data sejarahnya, Desa Pasirbiru merupakan sebuah desa induk sebelum pemekaran. Sebelumnya, Desa Pasirbiru mencakup juga wilayah Desa Sukasirnarasa. Dikarenakan luasnya wilayah Desa Pasirbiru pada waktu itu, maka masyarakat Desa Pasirbiru mengusulkan pemekaran wilayah desa kepada Bupati Sumedang. Pemekaran wilayah desa ini diharapkan bisa mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan kepada masyarakat. Akhirnya, permohonan pemekaran ini disetujui oleh pemerintah baik pemerintah propinsi maupun kabupaten. Pemekaran wilayah Desa Pasirbiru ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tertanggal 2 Juni 1980 Nomor: 993/PM.122-Pem/Sk.1980 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemekaran/Pemecahan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Surat Keputusan ini disusul dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor: 27/Op.440-Pem/Sk/1981 tertanggal 31 Januari 1981 tentang Penunjukan/Pengangkatan Kepala Desa secara Definitif dan Pjs. Kepala Desa serta Pamong Praja lainnya bagi Desa-desa yang Dimekarkan.UT
Desa Pasirbiru memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swasembada madya. Secara topografis, wilayah Desa Pasirbiru berada di kawasan dengan bentang permukaan tanah berupa lereng perbukitan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 933 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Pasirbiru dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Rancakalong
dan Desa Pamekaran di sebelah utara, Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan di sebelah barat, Desa Cijeruk Kecamatan Pamulihan dan Desa Sukasirnarasa di sebelah selatan, serta Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan dan Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari di sebelah baratnya. Dan secara administratif, wilayah Desa Pasirbiru terbagi ke dalam sepuluh wilayah Rukun Warga (RW) dan 35 wilayah Rukun Tetangga (RT).
Untuk jumlah penduduknya, masih berdasarkan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Pasirbiru dihuni penduduk sebanyak 4.978 orang. Komposisi penduduknya sebanyak 2.507 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah sebanyak 2.471 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 1.703 KK. Kepadatan penduduk Desa Pasirbiru, untuk setiap kilometer persegi luas wilayahnya dihuni penduduk rata-rata sebanyak 429 orang.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 4979
Jumlah Kepala Keluarga 1703
Jumlah PUS 889
Keluarga yang Memiliki Balita 319
Keluarga yang Memiliki Remaja 560
Keluarga yang Memiliki Lansia 125
Jumlah Remaja 231
Total
738Total 151
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBD |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
CUCUN ELA HAYATI,S.Sos - |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
1 orang pokja terlatih dari 10 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Tidak Ada |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |