Gambaran Umum


 Desa Cikareo Utara merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Wado. Lokasinya dekat dengan pusat kota kecamatan, di sebelah selatan ibu kota Kecamatan Wado dengan jarak kurang dari satu km. Wilayahnya dilalui jalan propinsi yang menghubungkan kawasan Sumedang dengan Malangbong di Kabupaten Garut.

Berdasarkan catatan sejarah, Desa Cikareo Utara merupakan desa pokok yang dimekarkan pada tahun 1982. Sebelum tahun 1982, Desa Cikareo Utara meliputi wilayah Desa Cikareo Utara ditambah wilayah Desa Cikareo Selatan. Pada tahun 1982 tepatnya pada tanggal 26 Juni, ketika Desa Cikareo di bawah pimpinan seorang, Polisi Pamong Praja Bapak Kusmayadi, dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Cikareo Utara dan Desa Cikareo Selatan. Jika Desa Cikareo Selatan memiliki wilayah di bagian selatan, Desa Cikareo Utara memiliki wilayah di bagian utara dan berbatasan langsung dengan Desa Wado.

Berdasarkan data Kecamatan Wado dalam Angka tahun 2015, pada tahun 2014 Desa Cikareo Utara memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya. Secara topografis, Desa Cikareo Utara memiliki bentuk bentang permukaan tanah berupa perbukitan dengan ketingian dimana kantor desa berada sekitar 382 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, Desa Cikareo Utara mempunyai luas wilayah 214.69 hektare dengan batas-batas :

  • Sebelah Selatan : Desa Cikareo Selatan
  • Sebelah Barat : Desa Cipasang/ Cimanuk
  • Sebelah Utara : Desa Wado dan Desa Mulyajaya
  • Sebelah Timur : Desa Mulyajaya

Mayoritas penduduk Desa Cikareo Utara bermata pencaharian sebagai buruh tani dan ternak.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
3774
Jumlah Kepala Keluarga
1565
Jumlah PUS
855
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
377
Keluarga yang Memiliki Remaja
794
Keluarga yang Memiliki Lansia
570
Jumlah Remaja
1136
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
692
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
157

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Tidak Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
UNDANG WIANA
197702192024211001
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 5 orang pokja terlatih
dari 10 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi:
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan