Kawasan Anti Rokok di Kantor Desa Tegal Kertha

Desa Tegal Kertha
Dipublikasi pada 28 February 2025

Deskripsi

Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diantaranya :
  • Tempat proses belajar mengajar.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Tempat anak bermain.
  • Tempat ibadah.
  • Angkutan umum.
  • Tempat kerja.
  • Tempat Umum 


Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan