Musyawarah Desa Penyusunan RKP
Deskripsi
Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah kegiatan yang dilakukan untuk merumuskan RKP Desa bersama masyarakat desa. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada pertengahan tahun anggaran.
Tujuan dari Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa adalah: Membentuk tim penyusun RKP Desa, Mencermati pagu indikatif desa, Mencermati ulang dokumen RPJM Desa, Menyusun rancangan RKP Desa, Mengumpulkan masukan dari masyarakat.
Dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa, masyarakat dapat menyampaikan usulan dan masukan terkait prioritas pembangunan. Usulan dan masukan tersebut kemudian didiskusikan untuk merumuskan program dan kegiatan yang akan dilakukan.
RKP Desa merupakan dokumen yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)