Pemberian Pendidikan Dasar dan Menengah di Kampung KB Lestari
Deskripsi
Wajib Belajar Sembilan
tahun adalah Pendidikan dasar yang berlangsung di SD selama 6 tahun dan SMP
selama 3 Tahun. Sebagai Upaya pemenuhan Pendidikan untuk Warga Desa Kamongan
terkait Pendidikan dasar Sembilan tahun ini adalah Pendidikan yang harus
dimiliki oleh setiap warga dalam kategori usia yang bersangkutan di Desa
kamongan terdapat 2 Sekolah PAUD, 1 SD dan untuk jenjang SMP di Kecamatan
Srumbung ada 2 SMP Yaitu SMPN Sudimoro dan SMPN Srumbung. Adapun jarak dari
kedua SMPN ini tidak terlalu jauh dengan Desa Kamongan, Karena untuk SMP Sudimoro
Letaknya di Desa Sebelah karena kebetulan Desa Kamongan dan Sudimoro letaknya
berdekatan/ bersebelahan. Demikian pula untuk SMP Srumbung, jarak tempuhnya
dekat dan aksesnya mudah dijangkau oleh Masyarakat Desa Kamongan. Adapun Tujuan
Pendidikan dasar menurut PP No 28 tahun 1990 pasal 3 adalah memberikan bekal
kemampuan untuk mengembangkan kehidupan sebagaipribadi, anggota Masyarakat,
warga dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk
mengikuti Pendidikan menengah.