Pemberian Pendidikan Dasar dan Menengah di Kampung KB Lestari

KAMPUNG KB LESTARI
Dipublikasi pada 28 October 2024

Deskripsi

Wajib Belajar Sembilan tahun adalah Pendidikan dasar yang berlangsung di SD selama 6 tahun dan SMP selama 3 Tahun. Sebagai Upaya pemenuhan Pendidikan untuk Warga Desa Kamongan terkait Pendidikan dasar Sembilan tahun ini adalah Pendidikan yang harus dimiliki oleh setiap warga dalam kategori usia yang bersangkutan di Desa kamongan terdapat 2 Sekolah PAUD, 1 SD dan untuk jenjang SMP di Kecamatan Srumbung ada 2 SMP Yaitu SMPN Sudimoro dan SMPN Srumbung. Adapun jarak dari kedua SMPN ini tidak terlalu jauh dengan Desa Kamongan, Karena untuk SMP Sudimoro Letaknya di Desa Sebelah karena kebetulan Desa Kamongan dan Sudimoro letaknya berdekatan/ bersebelahan. Demikian pula untuk SMP Srumbung, jarak tempuhnya dekat dan aksesnya mudah dijangkau oleh Masyarakat Desa Kamongan. Adapun Tujuan Pendidikan dasar menurut PP No 28 tahun 1990 pasal 3 adalah memberikan bekal kemampuan untuk mengembangkan kehidupan sebagaipribadi, anggota Masyarakat, warga dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti Pendidikan menengah.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan