zoom Koordinasi RPTRA

Kampung KB Kelurahan Pulau Pari
Dipublikasi pada 22 February 2024

Deskripsi

Pembuka Biro Pemerintahan Bpk. Burhan

pembahasan :

1. Menindaklanjuti surat KPU yang berisi RPTRA di pakai untuk TPS

2. SE KADIS No. e-0028/SE/2023. berdasarkan Pergub No 123 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Kebutuhan sarana dan Prasarana RPTRA pasal 7 ayat 1 RPTRA  dilarang untuk dijadikan fasilitas kegiatan politik praktis ( Kampanye dalam Bentuk apapun )

3. Rptra tidak diperkenankan dijadikan sebagai tempat pemungutan suara. baik saat pemilihan Presiden, wakil presiden, pemilihan anggota legislatif maupun kepala daerah.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan