KIE Pemberdayaan dan Perlindungan Keluarga
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sasaran mengenai cegah perkawinan anak.
Pencegahan
1. Pendidikan dan kesadaran: Memberikan edukasi tentang bahaya perkawinan anak dan pentingnya menunda pernikahan hingga usia dewasa.
2. Kebijakan pemerintah: Menerapkan undang-undang yang melarang perkawinan anak dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
3. Kerjasama masyarakat: Menggalang dukungan dari tokoh masyarakat, agama, dan organisasi untuk mencegah perkawinan anak.
4. Pemberdayaan perempuan: Meningkatkan kesadaran dan kemampuan perempuan untuk mengambil keputusan tentang hidupnya sendiri.
5. Akses pendidikan: Menyediakan akses pendidikan yang sama bagi anak laki-laki dan perempuan.
Bahaya Perkawinan Anak
1. Kematian ibu dan anak: Perkawinan anak meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.
2. Kemiskinan: Perkawinan anak dapat memperburuk kemiskinan dan mengurangi kesempatan ekonomi.
3. Kekerasan dalam rumah tangga: Perkawinan anak meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga.
4. Pendidikan terganggu: Perkawinan anak dapat mengganggu proses pendidikan.
5. Kesehatan mental: Perkawinan anak dapat mempengaruhi kesehatan mental anak.
Langkah Pemerintah
1. Undang-Undang Perkawinan: Menerapkan undang-undang yang melarang perkawinan anak.
2. Program pemberdayaan: Meluncurkan program pemberdayaan perempuan dan anak.
3. Pendidikan seksual: Memberikan edukasi seksual yang tepat.
4. Kerjasama internasional: Bekerjasama dengan organisasi internasional untuk mencegah perkawinan anak.