KIE Pemberdayaan dan Perlindungan Keluarga

Kampung KB Jaha Buana
Dipublikasi pada 08 January 2025

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sasaran mengenai cegah perkawinan anak.


Pencegahan

1. Pendidikan dan kesadaran: Memberikan edukasi tentang bahaya perkawinan anak dan pentingnya menunda pernikahan hingga usia dewasa.

2. Kebijakan pemerintah: Menerapkan undang-undang yang melarang perkawinan anak dan memberikan sanksi bagi pelanggar.

3. Kerjasama masyarakat: Menggalang dukungan dari tokoh masyarakat, agama, dan organisasi untuk mencegah perkawinan anak.

4. Pemberdayaan perempuan: Meningkatkan kesadaran dan kemampuan perempuan untuk mengambil keputusan tentang hidupnya sendiri.

5. Akses pendidikan: Menyediakan akses pendidikan yang sama bagi anak laki-laki dan perempuan.


Bahaya Perkawinan Anak

1. Kematian ibu dan anak: Perkawinan anak meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.

2. Kemiskinan: Perkawinan anak dapat memperburuk kemiskinan dan mengurangi kesempatan ekonomi.

3. Kekerasan dalam rumah tangga: Perkawinan anak meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga.

4. Pendidikan terganggu: Perkawinan anak dapat mengganggu proses pendidikan.

5. Kesehatan mental: Perkawinan anak dapat mempengaruhi kesehatan mental anak.


Langkah Pemerintah

1. Undang-Undang Perkawinan: Menerapkan undang-undang yang melarang perkawinan anak.

2. Program pemberdayaan: Meluncurkan program pemberdayaan perempuan dan anak.

3. Pendidikan seksual: Memberikan edukasi seksual yang tepat.

4. Kerjasama internasional: Bekerjasama dengan organisasi internasional untuk mencegah perkawinan anak.


Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan