Penyuluhan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
Deskripsi
Pelaksanaan Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria ditujukan kepada penerima akses Reforma Agraria dan perangkat daerah setempat yang terkait, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan didampingi oleh tenaga pendukung atau field staff pemberdayaan Kantor Pertanahan. Penyuluhan dilakukan sebelum kegiatan lapangan dilaksanakan di kantor desa/kelurahan lokasi setempat. Kantor Pertanahan menyampaikan undangan kepada aparat desa setempat, perangkat daerah terkait dan masyarakat calon subjek penanganan akses Reforma Agraria.
Tujuan dari penyuluhan dalam rangka akses Reforma Agraria adalah memberikan informasi, pemahaman serta penyamaan persepsi terkait tujuan pelaksanaan akses Reforma Agraria. Kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak pada perubahan perilaku masyarakat penerima akses serta meningkatkan interaksi antar stakeholders lainnya. Hal ini agar membuka pola pikir masyarakat untuk dapat mendukung dan mengikuti kegiatan penanganan akses Reforma Agraria sehingga masyarakat mampu mengetahui potensi, mengoptimalkan aksesibilitas informasi serta membentuk jaringan, terutama dalam mendukung pengembangan usaha yang sedang dijalani.
Materi penyuluhan dapat dituangkan dalam bentuk paparan atau modul penyuluhan yang disusun oleh Kantor Pertanahan dengan substansi muatannya meliputi:
1. Peran penting sertipikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan aset permodalan dalam rangka peningkatan kesejahteraan;
2. Tujuan dan manfaat Pemberdayaan Tanah Masyarakat (perubahan sikap dan perilaku, peningkatan kemampuan masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan-capacity building hingga peningkatan pendapatan);
3. Penataan akses yang meliputi akses permodalan, akses usaha, produksi (pengembangan teknologi sarana dan prasarana produksi), dan akses pasar (interkoneksi dengan dunia usaha atau kemitraan);
4. Peran penting Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum koordinasi dalam mendukung penanganan akses Reforma Agraria antar lintas sektor;
5. Peran penting perangkat daerah dalam mendukung dan mengawak pelaksanaan pemberdayaan tanah masyarakat;
6. Tahapan dan output yang akan dilaksanakan dalam rangka penanganan akses Reforma Agraria;
7. Potensi lokasi kegiatan penanganan akses Reforma Agraria dengan penjelasan kriteria lokasi yang sesuai dengan sasaran objek dan subjek;
dan/atau
8. Materi lain yang relevan dengan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria.