PELEPASAN IKAN LARANGAN POKMASWAS ARGADO KEL ARO IV KORONG
Deskripsi
Kelompok POKMASWAS ASGADO Melakukan Pelapasan Benih Ikan Nila
Pokmaswas merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3 M (Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan).
Peran Pokmaswas Sebagai pelaksana di tingkat lapangan memiliki peran sebagai berikut:
1. Membantu pemerintah dalam pengawasan Kawasan Konservasi Perairan;
2. Melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
3. Membantu pemerintah dalam sosialisasi aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
4. Melaporkan tindakan perusakan lingkungan di wilayah pesisir;
5. Mengisi logbook atau buku harian Pokmaswas yang berisi informasi mengenai kegiatan monitoring atau pengawasan, penyuluhan, dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pokmaswas.
Pokmaswas Argado merupakan salah satu dari 3 Pokmaswas yang ada di kelurahan Aro IV Korong. Kelompok ini mengadakan kegiatan Pelepasan ikan Larangan di sungai irigasi Rawang gumanta RT01 RW01. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota, Kapolsek kota, Dinas Pertanian, BBI Sarasah Batimpo, camat, lurah, Ketua LPMK, Ketua RT01 RW01, Ketua RT01 RW01 simpro, ketua pemuda, tokoh masyarakat dan Warga sekitar. Dalam kegiatan ini, lakukan pelepasan sebanyak 4000 ikan nila.