Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok
Deskripsi
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Rumah Tanpa Asap Rokok (RTAR) merupakan program pemerintah Indonesia untuk mengurangi dampak negatif merokok dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok
Tujuan
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
2. Mengurangi prevalensi merokok.
3. Melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
4. Meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Implementasi KTR
1. Membuat peraturan daerah tentang larangan merokok di tempat umum.
2. Membuat tanda larangan merokok di tempat umum.
3. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya merokok.
4. Mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran.
Implementasi RTAR
1. Membuat komitmen keluarga untuk tidak merokok di rumah.
2. Membuat tanda "Rumah Tanpa Asap Rokok".
3. Mengedukasi anggota keluarga tentang bahaya merokok.
4. Membuat rencana untuk membantu anggota keluarga berhenti merokok.
Manfaat
1. Mengurangi risiko penyakit kronis (jantung, paru-paru, kanker).
2. Meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan keluarga.
3. Mengurangi biaya pengobatan.
4. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan.
Dukungan
1. Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Rokok.
2. Undang-Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan.
3. Dukungan dari Kementerian Kesehatan, BKKBN, dan organisasi kesehatan masyarakat.
Sumber
1. Kementerian Kesehatan RI.
2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
3. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
4. Yayasan Kesehatan Masyarakat (YKM).Kegiatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok