MUSYAWARAH DESA KHUSUS

Bontomarannu
Dipublikasi pada 27 April 2025

Deskripsi

Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) adalah forum resmi di tingkat desa yang diadakan untuk membahas dan mengambil keputusan terkait hal-hal khusus dan strategis yang berkaitan dengan desaMusdessus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga desa. 
Tujuan Musdessus:
  • Penetapan Kriteria dan Penerima Manfaat:
    Musdessus sering digunakan untuk menetapkan kriteria dan daftar penerima manfaat program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, atau program lain yang membutuhkan validasi dan penetapan penerima. 

    Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Desa:
  • Musdessus juga dapat digunakan untuk membahas pembentukan atau pengembangan lembaga desa seperti koperasi desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 
  • Perencanaan dan Pembangunan Desa:
    Musdessus berperan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pembangunan desa, termasuk alokasi anggaran desa, program-program pembangunan, dan kegiatan lainnya yang berdampak pada masyarakat desa. 
  • Pengambilan Keputusan Strategis:
    Musdessus menjadi wadah untuk mengambil keputusan terkait hal-hal strategis desa seperti penataan desa, kerja sama desa, investasi desa, dan penambahan/pelepasan aset desa. 

    Pihak yang Terlibat:
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Musdessus. 
  • Perangkat Desa: Unsur pemerintahan desa yang terlibat dalam pelaksanaan Musdessus. 
  • Tokoh Masyarakat: Tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya yang memiliki pengaruh di desa. 
  • Lembaga Desa: Lembaga-lembaga desa seperti LPMD, PKK, dan kelompok tani juga dapat dilibatkan. 
  • Masyarakat Desa: Perwakilan masyarakat desa yang memiliki kepentingan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan. 
Kesimpulan:
Musdessus adalah forum penting dalam tata kelola desa yang demokratis. Melalui Musdessus, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan desa dan kesejahteraan mereka. 
Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan