Pembinaan Kampung KB dalam kegiatan penanganan isu kependudukan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak di desa pakeng

PAKENG
Dipublikasi pada 11 January 2025

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak anak, serta mengenali dan mencegah segala bentuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak. 

 Ada 10 Hak Anak
  • Hak Mendapatkan Identitas.
  • Hak untuk Mendapatkan Pendidikan.
  • Hak untuk Bermain.
  • Hak untuk Mendapatkan Perlindungan.
  • Hak untuk Rekreasi.
  • Hak untuk Mendapatkan Makanan.
  • Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan.
  • Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia. Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara obtimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia  

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan