Musyawarah Penetapan APBDes dan RKPDes Tahun anggaran 2
PAKENG
Dipublikasi pada 11 February 2025
Deskripsi
Tujuan musyawarah penetapan anggaran APBDes dan RKPDes tahun anggaran 2025 adalah untuk menetapkan rencana penggunaan anggaran desa. Musyawarah ini juga bertujuan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa
Tujuan musyawarah penetapan APBDes
- Menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan desa
- Mendukung pembangunan desa, seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program kesejahteraan sosial
- Mencerminkan kepentingan bersama dan mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat desa
- Mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya
Tujuan musyawarah penetapan RKPDes
- Menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, maupun penyelenggaraan pemerintah
- Menjadi acuan rencana kerja di tahun yang bersangkutan
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Ekonomi