Penerimaan Bantuan bagi warga Kelurahan Cempa dari Badan Amil Zakat Nasional /BAZNAS Pinrang

CEMPA
Dipublikasi pada 05 January 2023

Deskripsi

zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Baznas Kabupaen Pinrang bekerjasama dengan UPZ Cempa menyerahan bantuan kepada warga yang berhak menerima zakat di kelurahan cempa.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan